TRIBUN-TIMUR.COM -Mantan Kepala Biro Kesejahteraan
Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Sulsel, Andi Ilham Gazaling
menjadi saksi di persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan
sosial (Bansos) Sulsel, Andi Muallim di ruang utama pengadilan Tipikor
Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Senin (28/4/2014). Kasus korupsi dana
bantuan sosial (Bansos) Sulsel ini mengakibatkan kerugian negara
senilai Rp 8,8 milIar.
TADJUDDIN RACHMAN "LAW FIRM"
Senin, 28 April 2014
Minggu, 27 April 2014
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Klik Link Di bawah ini Untuk mendownload "Kitab Undang-Undang Hukum Perdata"
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Klik Link Di bawah ini Untuk mendownload "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana"
Kitab Undang-Undang hukum PidanaKamis, 24 April 2014
Kabiro KAPP Pemprov Sulsel Tak Baca Semua Proposal LSM Penerima Bansos dan LSM Penerima Bansos Sulsel Tak Punya Akte Pendirian
Kepala Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Pemprov Sulsel, Sumange Alam menjadi saksi untuk terdakwa Andi Muallim,
di Pengadilan Tipikor, Makassar, Kamis (24/4/2014). Dalam kesaksiannya,
Sumange Alam mengatakan, tidak ada satupun proposal permohonan bantuan
dana bansos yang tidak disetujui.
"Proposal tidak akan disetujui tanpa adanya nota pertimbangan yang
dikeluarkan oleh Kabiro KAPP," ujarnya. Namun Sumange Alam mengakui,
dirinya tidak selalu membaca dan meneliti semua proposal yang masuk.
"Untuk penelitian kelengkapan, kadang-kadang saya baca semua setiap isi
proposal, kadang-kadang tidak saya baca semua," katanya .Sumange Alam mengatakan, proses pencairan dana tersebut sudah sesuai
dengan prosedur namun akte pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat yang
mengabil dana itu belum memiliki akte pendirian dan LSM tersebut tidak
pernah ada laporan pertanggungjawabannya..
Selasa, 22 April 2014
Nurlina Sebut Dana Bansos Sulsel Dicairkan Hanya Berdasarkan Proposal LSM
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM
- Mantan
Kasubag Anggaran Pemprov Sulsel, Nurlina bersaksi dalam sidang terdakwa kasus bansos Sulsel, Andi Muallim, di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Jl RA Kartini Makassar, Kamis
(17/4/2014). Nurlina bertugas mengumpulkan menyusun anggaran APBD. Menurutnya,
rancangan APBD tahun 2008 merupakan anggaran rutin yang menyangkut belanja gaji
dan bantuan sosial.
Nurlina mengatakan, pencairan dana bansos yang diberikan kepada 202 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas rekomendari dari legislator. Ia mencairkan dana yang sesuai dengan dana yang dituangkan LSM kedalam proposalnya.
"Proses pencairan dana itu setelah disetujui oleh Sekda, kembali ke Kepala Biro pemprov, kemudian kembali Bendahara untuk mencairkan dana itu. Yang mengetik nota pertimbangan pencairan dana itu, saya sendiri. Semua saya kabulkan sesuai dengan pertimbangan," ujar Nurlina.
Pada pencairan dana tersebut, Andi Muallim berperan selaku pengguna anggaran. Andi Muallim juga mendatangani dan menyetujui pencairan dana tersebut dengan menggunakan kwitansi pembayaran dan nota pertimbangan. Selain Andi Muallim yang bertandatangan setiap pemohon juga diwajibkan untuk bertandatangan
Nurlina mengatakan, pencairan dana bansos yang diberikan kepada 202 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas rekomendari dari legislator. Ia mencairkan dana yang sesuai dengan dana yang dituangkan LSM kedalam proposalnya.
"Proses pencairan dana itu setelah disetujui oleh Sekda, kembali ke Kepala Biro pemprov, kemudian kembali Bendahara untuk mencairkan dana itu. Yang mengetik nota pertimbangan pencairan dana itu, saya sendiri. Semua saya kabulkan sesuai dengan pertimbangan," ujar Nurlina.
Pada pencairan dana tersebut, Andi Muallim berperan selaku pengguna anggaran. Andi Muallim juga mendatangani dan menyetujui pencairan dana tersebut dengan menggunakan kwitansi pembayaran dan nota pertimbangan. Selain Andi Muallim yang bertandatangan setiap pemohon juga diwajibkan untuk bertandatangan
Andi Muallim Menunggu Sidang bersama Tim Pengacara
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bansos Sulsel senilai Rp 8,8 milyar,
Andi Muallim erdiskusi dengan tim pengacara sambil menunggu sidang di
Pengadilan Negeri, Makassar, Kamis (17/4). Sekprov Sulsel Andi Muallim
ditetapkan sebagai tersangka karena bersama-sama dengan terpidana Anwar
Beddu merugikan keuangan negara. senilai Rp 8,8 miliar.
Agustinus Appang Bersaksi di Sidang Andi Muallim
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dengan terdakwa Andi Muallim
kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl RA Kartini Makassar, Senin
(21/4/2014) dengan agenda pemeriksaan saksi mantan Kepala Bidang
Anggaran Pemprov Sulsel, Agustinus Appang.
Di depan Majelis
Hakim yang diketuai oleh Maxi Sigarlaki didampingi oleh M Damis dan
Rostansar, Agustinus mengatakan bahwa dana bantuan sosial tersebut
diterima oleh sekitar 200 lembaga sosial kemasyarakatan (LSM).
Hanya saja Agustinus mengaku lupa mengenai persyaratan yang diterapkan
untuk mendapatkan bantuan tersebut. Tak hanya itu ia juga sama sekali
tidak mengetahui nama LSM tersebut yang menerima dana itu.
"Lembaga sosial masyarakat yang menerima bantuan ada lebih 200 lembaga.
Saya lupa syarat memperoleh dana itu secara persis. Yang jelas harus ada
struktur pengurus, sekretariat, dan proposal. Syarat lain saya lupa,"
ujar Agustinus.
Agustinus mengatakan, proses pengajuan dan
pencairan dana bantuan itu hanya berdasarkan proposal yang di disposisi
dari gubernur yang ditujukan pada sekertaris daerah (Sekda), Andi Muallim berupa saran dan pertimbangan
Langganan:
Postingan (Atom)