Kamis, 17 April 2014

Dana Bansos Dicairkan Atas Rekomendasi Legeslator

Makassar KM-*Kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Andi Muallim kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Kartini Makassar Kamis (16/4). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi atas nama Nurlina Mantan Kasubag Anggaran Pemrov sulsel. Dalam persidangan dia memaparkan bagaimana proses pencairan dana banos. Nurlina mengatakan, pencairan dana bansos yang diberikan kepada 202 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas rekomendari dari legislator. Ia mencairkan dana yang sesuai dengan dana yang dituangkan LSM kedalam proposalnya. "Proses pencairan dana itu setelah disetujui oleh Sekda, kembali ke Kepala Biro pemprov, kemudian kembali Bendahara untuk mencairkan dana itu. Yang mengetik nota pertimbangan pencairan dana itu, saya sendiri. Semua saya kabulkan sesuai dengan pertimbangan," ujar Nurlina. Pada pencairan dana tersebut, Andi Muallim berperan selaku pengguna anggaran. Andi Muallim juga mendatangani dan menyetujui pencairan dana tersebut dengan menggunakan kwitansi pembayaran dan nota pertimbangan. Selain Andi Muallim yang bertandatangan setiap pemohon juga diwajibkan untuk bertandatangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar