Makassar KM-*Kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Andi Muallim kembali
di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Kartini Makassar
Kamis (16/4). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan
saksi atas nama Nurlina Mantan Kasubag Anggaran Pemrov sulsel. Dalam
persidangan dia memaparkan bagaimana proses pencairan dana banos.
Nurlina mengatakan, pencairan dana bansos yang diberikan kepada 202
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas rekomendari dari legislator. Ia
mencairkan dana yang sesuai dengan dana yang dituangkan LSM kedalam
proposalnya.
"Proses pencairan dana itu setelah disetujui oleh Sekda, kembali ke
Kepala Biro pemprov, kemudian kembali Bendahara untuk mencairkan dana
itu. Yang mengetik nota pertimbangan pencairan dana itu, saya sendiri.
Semua saya kabulkan sesuai dengan pertimbangan," ujar Nurlina.
Pada pencairan dana tersebut, Andi Muallim berperan selaku pengguna
anggaran. Andi Muallim juga mendatangani dan menyetujui pencairan dana
tersebut dengan menggunakan kwitansi pembayaran dan nota pertimbangan.
Selain Andi Muallim yang bertandatangan setiap pemohon juga diwajibkan
untuk bertandatangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar