MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM
- Mantan
Kasubag Anggaran Pemprov Sulsel, Nurlina bersaksi dalam sidang terdakwa kasus bansos Sulsel, Andi Muallim, di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Jl RA Kartini Makassar, Kamis
(17/4/2014). Nurlina bertugas mengumpulkan menyusun anggaran APBD. Menurutnya,
rancangan APBD tahun 2008 merupakan anggaran rutin yang menyangkut belanja gaji
dan bantuan sosial.
Nurlina mengatakan, pencairan dana bansos yang diberikan kepada 202 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas rekomendari dari legislator. Ia mencairkan dana yang sesuai dengan dana yang dituangkan LSM kedalam proposalnya.
"Proses pencairan dana itu setelah disetujui oleh Sekda, kembali ke Kepala Biro pemprov, kemudian kembali Bendahara untuk mencairkan dana itu. Yang mengetik nota pertimbangan pencairan dana itu, saya sendiri. Semua saya kabulkan sesuai dengan pertimbangan," ujar Nurlina.
Pada pencairan dana tersebut, Andi Muallim berperan selaku pengguna anggaran. Andi Muallim juga mendatangani dan menyetujui pencairan dana tersebut dengan menggunakan kwitansi pembayaran dan nota pertimbangan. Selain Andi Muallim yang bertandatangan setiap pemohon juga diwajibkan untuk bertandatangan
Nurlina mengatakan, pencairan dana bansos yang diberikan kepada 202 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas rekomendari dari legislator. Ia mencairkan dana yang sesuai dengan dana yang dituangkan LSM kedalam proposalnya.
"Proses pencairan dana itu setelah disetujui oleh Sekda, kembali ke Kepala Biro pemprov, kemudian kembali Bendahara untuk mencairkan dana itu. Yang mengetik nota pertimbangan pencairan dana itu, saya sendiri. Semua saya kabulkan sesuai dengan pertimbangan," ujar Nurlina.
Pada pencairan dana tersebut, Andi Muallim berperan selaku pengguna anggaran. Andi Muallim juga mendatangani dan menyetujui pencairan dana tersebut dengan menggunakan kwitansi pembayaran dan nota pertimbangan. Selain Andi Muallim yang bertandatangan setiap pemohon juga diwajibkan untuk bertandatangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar