Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar mengancam akan
menghukum saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov
Sulsel senilai Rp8,8 miliar, Yushar Huduri, karena dianggap berbohong.
"Lupa itu merupakan hal manusiawi, tetapi ketika saudara saksi
menjadikan lupa sebagai alasan dalam kesaksian ini, maka saudara bisa
saja dihukum dengan ancaman minimal tiga tahun penjara atau maksimal 12
tahun penjara," kata pimpinan majelis hakim, Muhammad Damis di Makassar,
Kamis (17/4).
Dia mengatakan, memberikan keterangan palsu, atau menutup-nutupi
kebenaran bisa saja dipidana dengan ancama tiga tahun penjara karena
dianggap turut serta menutup kebenaran.
Karena itu, dirinya meminta semua saksi yang hadir dalam persidangan
itu untuk berlaku kooperatif dalam memberikan kesaksiannya, apalagi
semua kesaksian itu ingin dibuktikan kebenarannya dalam sidang.
"Bagaimana caranya lupa pada hal-hal mudah, apalagi semua yang
dipertanyakan dalam sidang itu sudah ada dalam berkas dakwaan. Kita
menanyakan ulang itu supaya kebenarannya bisa dibuktikan," jelasnya.
Sementara itu, Yushar Huduri dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan
Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim datang bersama bawahannya yakni
Andi Nurlina selaku Kepala Sub Bagian Anggaran serta Agustinus Appang
Kabag Anggaran mengakui telah mencairkan Rp8,8 miliar untuk para
legislator Sulsel.
Yushar mengaku jika dalam pencairan anggaran dana Bansos Sulsel yang
telah merugikan keuangan negara itu tidak disertai adanya ketentuan
dalam hal ini peraturan mengenai teknis pencairan tersebut.
"Pada saat pencairan tahun 2008 itu pak hakim, belum ada payung hukum
mengenai teknis pencairan dana banso seperti peraturan gubernur nanti
setelah itu baru ada," katanya.
Sebelumnya, penetapan tersangka baru yakni Sekprov Sulsel Andi Muallim
sebagai tersangka karena bersama-sama dengan terpidana Anwar Beddu
merugikan keuangan negara.
Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan
bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut
bertanggungjawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah
merugikan negara itu.
Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim
dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi
yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.
Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah
menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada
lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias
fiktif.
Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan
tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan
kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.
Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian
langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos
tersebut.
Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga
penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan
pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar