Senin, 14 April 2014

Eksepsi Ditolak, PH Muallim Akan Lakukan Perlawanan

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Eksepsi PH terdakwa Andi Muallim ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Maxi Sigarl pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Makassar, Jl RA Kartini, Senin (14/4/2014). Meskipun demikian, pada persidangan berikutnya PH Andi Muallim, Tadjuddin Rahman, akan menguraikan keberatannya untuk melakukan perlawanan.

"Kami berdiskusi dulu dengan klien kami. Apakah kami lakukan perlawanan. Kalau kami lakukan perlawanan, berkas kami pasti dibawa ke Pengadilan Tinggi (PT) untuk diperiksa," ujar Tadjuddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar