MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Eksepsi PH terdakwa Andi Muallim
ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Maxi Sigarl pada
persidangan di Pengadilan Tipikor, Makassar, Jl RA Kartini, Senin
(14/4/2014). Meskipun demikian, pada persidangan berikutnya PH Andi Muallim, Tadjuddin Rahman, akan menguraikan keberatannya untuk melakukan perlawanan.
"Kami berdiskusi dulu dengan klien kami. Apakah kami lakukan
perlawanan. Kalau kami lakukan perlawanan, berkas kami pasti dibawa ke
Pengadilan Tinggi (PT) untuk diperiksa," ujar Tadjuddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar