Kepala Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Pemprov Sulsel, Sumange Alam menjadi saksi untuk terdakwa Andi Muallim,
di Pengadilan Tipikor, Makassar, Kamis (24/4/2014). Dalam kesaksiannya,
Sumange Alam mengatakan, tidak ada satupun proposal permohonan bantuan
dana bansos yang tidak disetujui.
"Proposal tidak akan disetujui tanpa adanya nota pertimbangan yang
dikeluarkan oleh Kabiro KAPP," ujarnya. Namun Sumange Alam mengakui,
dirinya tidak selalu membaca dan meneliti semua proposal yang masuk.
"Untuk penelitian kelengkapan, kadang-kadang saya baca semua setiap isi
proposal, kadang-kadang tidak saya baca semua," katanya .Sumange Alam mengatakan, proses pencairan dana tersebut sudah sesuai
dengan prosedur namun akte pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat yang
mengabil dana itu belum memiliki akte pendirian dan LSM tersebut tidak
pernah ada laporan pertanggungjawabannya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar