Selasa, 22 April 2014

Agustinus Appang Bersaksi di Sidang Andi Muallim

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dengan terdakwa Andi Muallim kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl RA Kartini Makassar, Senin (21/4/2014) dengan agenda pemeriksaan saksi mantan Kepala Bidang Anggaran Pemprov Sulsel, Agustinus Appang.

Di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Maxi Sigarlaki didampingi oleh M Damis dan Rostansar, Agustinus mengatakan bahwa dana bantuan sosial tersebut diterima oleh sekitar 200 lembaga sosial kemasyarakatan (LSM).

Hanya saja Agustinus mengaku lupa mengenai persyaratan yang diterapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut. Tak hanya itu ia juga sama sekali tidak mengetahui nama LSM tersebut yang menerima dana itu.

"Lembaga sosial masyarakat yang menerima bantuan ada lebih 200 lembaga. Saya lupa syarat memperoleh dana itu secara persis. Yang jelas harus ada struktur pengurus, sekretariat, dan proposal. Syarat lain saya lupa," ujar Agustinus.

Agustinus mengatakan, proses pengajuan dan pencairan dana bantuan itu hanya berdasarkan proposal yang di disposisi dari gubernur yang ditujukan pada sekertaris daerah (Sekda), Andi Muallim berupa saran dan pertimbangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar