MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dengan terdakwa Andi Muallim
kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl RA Kartini Makassar, Senin
(21/4/2014) dengan agenda pemeriksaan saksi mantan Kepala Bidang
Anggaran Pemprov Sulsel, Agustinus Appang.
Di depan Majelis
Hakim yang diketuai oleh Maxi Sigarlaki didampingi oleh M Damis dan
Rostansar, Agustinus mengatakan bahwa dana bantuan sosial tersebut
diterima oleh sekitar 200 lembaga sosial kemasyarakatan (LSM).
Hanya saja Agustinus mengaku lupa mengenai persyaratan yang diterapkan
untuk mendapatkan bantuan tersebut. Tak hanya itu ia juga sama sekali
tidak mengetahui nama LSM tersebut yang menerima dana itu.
"Lembaga sosial masyarakat yang menerima bantuan ada lebih 200 lembaga.
Saya lupa syarat memperoleh dana itu secara persis. Yang jelas harus ada
struktur pengurus, sekretariat, dan proposal. Syarat lain saya lupa,"
ujar Agustinus.
Agustinus mengatakan, proses pengajuan dan
pencairan dana bantuan itu hanya berdasarkan proposal yang di disposisi
dari gubernur yang ditujukan pada sekertaris daerah (Sekda), Andi Muallim berupa saran dan pertimbangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar