Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bansos Sulsel senilai Rp 8,8 milyar,
Andi Muallim erdiskusi dengan tim pengacara sambil menunggu sidang di
Pengadilan Negeri, Makassar, Kamis (17/4). Sekprov Sulsel Andi Muallim
ditetapkan sebagai tersangka karena bersama-sama dengan terpidana Anwar
Beddu merugikan keuangan negara. senilai Rp 8,8 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar