Senin, 14 April 2014

Empat Petinggi UNM Dilaporkan

MAKASSAR -- Setelah sempat didiamkan, sebanyak 30 dari 86 mahasiswa yang menjadi korban program penyetaraan Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (Penjaskesrek) Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi melapor ke Polda Sulsel, Senin, 3 Januari. Saat melapor, korban didampingi penasihat hukumnya, Tadjuddin Rachman.
Laporan korban dugaan program penyetaraan ilegal itu, diterima Kepala SPK A Polda Sulsel, Inspektur Polisi Dua Mansur S. Para korban tidak melaporkan pengelola program FIK UNM, Abraham Razak. Mereka justru melaporkan Pembantu Rektor I UNM, Sofyan Salam, mantan Kepala BAAK UNM, Satir Mahmud, mantan Dekan FIK, Hasanuddin, dan mantan Ketua Jurusan Penjaskesrek, Baharuddin.

Setelah korban melapor, pengelola program penyetaraan Penjaskesrek FIK UNM, Abraham Razak juga melapor didampingi Tadjuddin Rachman. Usai diterima di SPK, selanjutnya para pelapor dimintai keterangan di ruang penyidik Sat I Direktorat Reskrim Polda Sulsel. Hingga berita ini naik cetak, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Menurut Tajuddin Rachman, dia mendampingi eks mahasiswa program penyetaraan FIK UNM lantaran melihat adanya sesuatu yang janggal. Tadjuddin Rachman menilai, yang dirugikan dalam kasus ini adalah 86 mahasiswa program penyetaraan yang telah diwisuda, namun tak kunjung mendapatkan ijazah sarjana.

"Padahal, korban sudah melaksanakan kewajiban membayar uang pendaftaran dan SPP. Uang itu kemudian diserahkan ke biro akademik UNM lalu disetorkan ke bank. Nah, anehnya setelah terbit daftar nilai dan wisuda mereka tidak mendapatkan ijazah. Kalau begini berarti institusi yang bohongi korban," kata Tadjuddin Rachman.

Dengan demikian, lanjut Tadjuddin Rachman, sudah jelas ini merupakan tindak penipuan. Dia pun mengancam akan mengadukan masalah ini ke DPR RI, jika tidak mendapat tanggapan serius petinggi UNM. Sedangkan alasannya mendampingi Abraham Razak, lantaran menilai kliennya itu hanyalah korban.

"Sebab, klien saya itu mengakui sudah menyetorkan semua uang mahasiswa ke birokrat kampus. Kalau sudah begini, tentu saja yang menjadi korban adalah Pak Abraham dan sudah dicemarkan nama baiknya," kata Tadjuddin Rachman.

Salah seorang korban penyetaraan, Zainuddin Dg Situju, mengakui, hanya ingin meminta kejelasan ijazah. Lantaran tidak ada niat baik dari pimpinan UNM, makanya dia bersama rekan-rekannya melaporkan masalah ini ke Polda Sulsel.

"Kami sudah kuliah tiga tahun, kemudian sudah diwisuda tetapi tidak mendapatkan ijazah. Makanya, kami memilih melaporkan kasus ini ke polisi. Kami pun siap membayar kekurangan pembayaran baik pendaftaran maupun SPP jika memang itu menjadi faktor penghambat terbitnya ijazah," ucapnya.

Direktur Reskrim Polda Sulsel, Kombes Pol Syamsuddin Yunus menjelaskan, soal kasus program fiktif FIK UNM ini pihaknya lebihmemprioritaskan memeriksa Abraham Razak, selaku pengelola program. "Kalau temukan tindak pidana lain, maka kami segera menindak lanjuti dengan membuat laporan model C. Kami juga sayangkan, kenapa korban baru melapor setelah kasusnya sudah berproses," jelas Syamsuddin, ketika memberi penjelasan kepada Tajuddin Rahman, selaku penasihat para pelapor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar