MAKASSAR -- Setelah sempat didiamkan, sebanyak 30 dari 86 mahasiswa yang
menjadi korban program penyetaraan Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan
Rekreasi (Penjaskesrek) Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas
Negeri Makassar (UNM) resmi melapor ke Polda Sulsel, Senin, 3 Januari.
Saat melapor, korban didampingi penasihat hukumnya, Tadjuddin Rachman.
Laporan korban dugaan program penyetaraan ilegal itu, diterima
Kepala SPK A Polda Sulsel, Inspektur Polisi Dua Mansur S. Para korban
tidak melaporkan pengelola program FIK UNM, Abraham Razak. Mereka justru
melaporkan Pembantu Rektor I UNM, Sofyan Salam, mantan Kepala BAAK UNM,
Satir Mahmud, mantan Dekan FIK, Hasanuddin, dan mantan Ketua Jurusan
Penjaskesrek, Baharuddin.
Setelah korban melapor, pengelola program penyetaraan Penjaskesrek
FIK UNM, Abraham Razak juga melapor didampingi Tadjuddin Rachman. Usai
diterima di SPK, selanjutnya para pelapor dimintai keterangan di ruang
penyidik Sat I Direktorat Reskrim Polda Sulsel. Hingga berita ini naik
cetak, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Menurut Tajuddin Rachman, dia mendampingi eks mahasiswa program
penyetaraan FIK UNM lantaran melihat adanya sesuatu yang janggal.
Tadjuddin Rachman menilai, yang dirugikan dalam kasus ini adalah 86
mahasiswa program penyetaraan yang telah diwisuda, namun tak kunjung
mendapatkan ijazah sarjana.
"Padahal, korban sudah melaksanakan kewajiban membayar uang
pendaftaran dan SPP. Uang itu kemudian diserahkan ke biro akademik UNM
lalu disetorkan ke bank. Nah, anehnya setelah terbit daftar nilai dan
wisuda mereka tidak mendapatkan ijazah. Kalau begini berarti institusi
yang bohongi korban," kata Tadjuddin Rachman.
Dengan demikian, lanjut Tadjuddin Rachman, sudah jelas ini merupakan
tindak penipuan. Dia pun mengancam akan mengadukan masalah ini ke DPR
RI, jika tidak mendapat tanggapan serius petinggi UNM. Sedangkan
alasannya mendampingi Abraham Razak, lantaran menilai kliennya itu
hanyalah korban.
"Sebab, klien saya itu mengakui sudah menyetorkan semua uang
mahasiswa ke birokrat kampus. Kalau sudah begini, tentu saja yang
menjadi korban adalah Pak Abraham dan sudah dicemarkan nama baiknya,"
kata Tadjuddin Rachman.
Salah seorang korban penyetaraan, Zainuddin Dg Situju, mengakui,
hanya ingin meminta kejelasan ijazah. Lantaran tidak ada niat baik dari
pimpinan UNM, makanya dia bersama rekan-rekannya melaporkan masalah ini
ke Polda Sulsel.
"Kami sudah kuliah tiga tahun, kemudian sudah diwisuda tetapi tidak
mendapatkan ijazah. Makanya, kami memilih melaporkan kasus ini ke
polisi. Kami pun siap membayar kekurangan pembayaran baik pendaftaran
maupun SPP jika memang itu menjadi faktor penghambat terbitnya ijazah,"
ucapnya.
Direktur Reskrim Polda Sulsel, Kombes Pol Syamsuddin Yunus
menjelaskan, soal kasus program fiktif FIK UNM ini pihaknya
lebihmemprioritaskan memeriksa Abraham Razak, selaku pengelola program.
"Kalau temukan tindak pidana lain, maka kami segera menindak lanjuti
dengan membuat laporan model C. Kami juga sayangkan, kenapa korban baru
melapor setelah kasusnya sudah berproses," jelas Syamsuddin, ketika
memberi penjelasan kepada Tajuddin Rahman, selaku penasihat para
pelapor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar